Mengolah Informasi
Pengantar :
Tulisan ini diperuntukan untuk melengkapi salah satu
tugas matakuliah “Praktikum Pengantar Tekhnologi Informasi” Prodi S1 Teknik
Informatika FKOM Universitas Kuningan Semester ke-1. Harapan penulis semoga
dapat menambah kredit point bagi penulis dan tulisan ini dapat bermanfaat
bagi pihak yang berkepentingan. Tulisan ini penulis ambil dari beberapa
sumber yang penulis cantumkan di akhir pembahasan. Penulis juga tak lupa
ucapakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis untuk
menyelesaikan tugas ini.
|
Dalam
pengolahan data menjadi sebuah informasi, langkah pertama yang harus dilakukan
adalah pengumpulan data itu sendiri. Disini dibutuhkan sebuah kejelian untuk
mendapat data-data tersebut. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan cara
misalnya observasi (mengamati) atau pada jaman sekarang ini kita dimudahkan
mendapatkan informasi dengan cara searching dan browsing di internet, dengan
memanfaatkan mesin pencari google.com misal dan masih banyak lagi situs mesin
pencari ini.
Setelah
data-data untuk informasi tersebut didapatkan . langkah selanjutnya adalah
memilih data tersebut, yaitu mengambil data-data yang dianggap aktual,
terpercaya, akurat dan uptodate. Sehingga data-data yang tidak diperlukan
disisihkan dari data yang akan diambil.
Data-data
yang dianggap perlu, dikelompokan kemudian disimpan , ingat ! dalam penyimpanan
harus memperhatikan aspek pengarsipan sehingga jika diperlukan nantinya secara
cepat dapat kembali.
Dari
data-data yang telah disimpan, dapat dibedakan menjadi dua jenis :
- Data informasi yang langsung dapat ditampilkan.
- Data informasi yang harus diolah dulu, baru bisa ditampilkan menjadi informasi baru.
Mengolah data untuk menjadi sebuah informasi baru, dapat
dilakukan dengan pengeditan, penambahan, pengkonversian, penggabungan dari
banyak data dan sebagainya.
Contohnya data yang diperoleh dari internet masih dalam
format .html, dalam artian kita mengambil halaman web tersebut untuk kemudian
diolah di Ms.Word, maka data-data dalam format html tersebut kita ubah menjadi
format .doc dengan melakukan COpy PASte ke dalam sebuah dokumen Ms.Word,
setelah itu dapat dilakukan pengeditan, penambahan, penggabungan dan lain-lain.
Maka akan menghasilkan informasi baru. Seperti layaknya artikel-artikel yang
ada pada blog ini, adalah hasil olahan dari berbagai sumber, sehingga
menghasilkan informasi baru untuk ditampilkan disini di blog taman karang ini.
Oiya, perlu anda ketahui pemahaman akan kode etik dan Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berlaku di dunia Tekhnologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Kebudayaan
- Prinsip Sosial
Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya.
- Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah
seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten : Adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Invensi : Adalah ide
inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
invensi.
Pemegang Paten : Adalah
inventor sebagai pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Jangka Waktu Perlundungan Paten :
Paten diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek : Adalah suatu
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Merek Dagang : Adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa : Adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah
merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek :
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10
(sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun
tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang
bersangkutan.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Desain Industri : Adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka Waktu Perlindungan :
- Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
- Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Desain Tata Letak : Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Sirkuit Terpadu : Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan.
- Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dioeksploitasi.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
- Tanggal mulai berlakunya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicaatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- Rahasia Dagang : Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Lingkup Rahasia Dagang : Meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
- Perlindungan Rahasia Dagang : Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
- Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal.
- Indikasi Geografis : Diatu dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 56 sd 58. Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
- Indikasi Asal : Diatur dalam Pasal 59 d 60 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.Yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak diftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya.
- Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah
seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten : Adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Invensi : Adalah ide
inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
invensi.
Pemegang Paten : Adalah
inventor sebagai pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Jangka Waktu Perlundungan Paten :
Paten diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek : Adalah suatu
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Merek Dagang : Adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa : Adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah
merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek :
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10
(sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun
tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang
bersangkutan.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Desain Industri : Adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka Waktu Perlindungan :
- Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
- Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Desain Tata Letak : Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Sirkuit Terpadu : Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan.
- Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dioeksploitasi.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
- Tanggal mulai berlakunya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicaatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- Rahasia Dagang : Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Lingkup Rahasia Dagang : Meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
- Perlindungan Rahasia Dagang : Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
- Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal.
- Indikasi Geografis : Diatu dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 56 sd 58. Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
- Indikasi Asal : Diatur dalam Pasal 59 d 60 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.Yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak diftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar Hukumnya.
- Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah
seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten : Adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Invensi : Adalah ide
inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
invensi.
Pemegang Paten : Adalah
inventor sebagai pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Jangka Waktu Perlundungan Paten :
Paten diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek : Adalah suatu
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Merek Dagang : Adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa : Adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah
merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek :
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10
(sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun
tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang
bersangkutan.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Desain Industri : Adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka Waktu Perlindungan :
- Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
- Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Desain Tata Letak : Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Sirkuit Terpadu : Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan.
- Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dioeksploitasi.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
- Tanggal mulai berlakunya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicaatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- Rahasia Dagang : Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Lingkup Rahasia Dagang : Meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
- Perlindungan Rahasia Dagang : Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
- Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal.
- Indikasi Geografis : Diatu dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 56 sd 58. Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
- Indikasi Asal : Diatur dalam Pasal 59 d 60 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.Yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak diftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Jenis Hak Kekayaan Intelektual Dan Dasar
Hukumnya.
Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Pencipta, adalah seorang atau bebetapa orang yang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Invensi : Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten : Adalah inventor sebagai pemilik paten atau piha yang
menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Jangka Waktu Perlundungan Paten : Paten diberikan perlindungan untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek : Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
atau jasa.
Merek Dagang : Adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa : Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek : Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar
selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permohonan merek yang bersangkutan.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Desain Industri : Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka Waktu Perlindungan :
- Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
- Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
- Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Desain Tata Letak : Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Sirkuit Terpadu : Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan.
- Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dioeksploitasi.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
- Tanggal mulai berlakunya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicaatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- Rahasia Dagang : Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Lingkup Rahasia Dagang : Meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
- Perlindungan Rahasia Dagang : Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal.
- Indikasi Geografis : Diatu dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 56 sd 58. Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
- Indikasi Asal : Diatur dalam Pasal 59 d 60 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.Yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak diftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Sumber : Klinik haki unpas, Dhiasitsme
0 komentar:
Posting Komentar